Dalam dunia properti sudah tidak asing dengan adanya berbagai macam sertifikat, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan lain sebagainya. Masing-masing sertifikat tersebut mempunyai fungsi yang berbeda. Simak terus ulasan berikut ini supaya Anda mengetahui perbedaan dari SHM dan HGB.

Apa Itu SHM dan HGB?
Agar Anda tidak salah dalam membedakan antara SHM dan HGB, ketahuilah terlebih dahulu pengertian dari istilah tersebut. Arti SHM sendiri merupakan hak tertinggi dan terkuat atas kepemilikan tanah yang mempunyai sifat turun-temurun, berlaku seumur hidup, dan juga tetap.

Kekuatan legalitas yang tinggi dimiliki oleh SHM karena dalam status kepemilikannya tidak terdapat campur tangan dari pihak lain. Oleh karena itu, properti yang mempunyai SHM akan lebih mudah untuk digunakan sebagai warisan, dipindahtangankan, maupun di jual belikan. Sedangkan HGB adalah kewenangan yang berasal dari pemerintah ataupun suatu hak yang didapatkan oleh seseorang untuk menggunakan suatu lahan yang bukan miliknya selama rentang jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang lagi dengan maksimum waktu selama 20 tahun.

Dengan pengertian tersebut, maka properti yang mempunyai HGB hanya dapat memiliki suatu bangunannya tanpa dapat memiliki tanah tersebut karena masih milik negara. Sehingga Anda tidak akan dapat bebas dalam menggunakan lahan tersebut karena harus sesuai dengan alur perizinan yang sudah ditetapkan.

Perbedaan SHM dan HGB
Dari pengertian tersebut, tentunya Anda sudah mempunyai sedikit gambaran terkait dengan perbedaan dari SHM serta HGB. Berikut ini perbedaan keduanya:

  • SHM memiliki hak penuh atas properti baik untuk bangunan ataupun tanah sedangkah HGB memiliki hak untuk penggunaan tanah yang bukan hak miliknya. Pemegang HGB hanya memiliki kuasa untuk memberdayakan lahan milik orang lain baik untuk mendirikan bangunan ataupun keperluan lainnya;
  • SHM memiliki hak kepemilikan selamanya dan tidak perlu diperpanjang. Untuk HGB memiliki jangka waktu tertentu kurang lebih selama maksimal 30 tahun. Karena waktu yang terbatas, maka diperlukan proses untuk memperpanjang HGB dan hanya bisa diperpanjang hingga 20 tahun;
  • SHM memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan HGB dalam transaksi jual beli properti;
  • SHM dapat dijadikan jaminan atau agunan di bank, sedangkan HGB tidak dapat;
  • Properti dengan sertifikat HGB memiliki harga yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan SHM. Oleh karena itu, properti dengan sertifikat HGB banyak dicari oleh mereka yang menetap dalam jangka waktu sementara;
  • SHM cocok untuk investasi jangka panjang, sedangkan HGB cocok untuk jangka pendek dan menengah.